LAPORAN TAHUNAN

  • Penerapan Tata Kelola
    Bank Perkreditan Rakyat
    Labuhan Dana Sentosa
    Tahun 2020

Pendahuluan

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat, BPR melalui jajaran Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan berkomitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan bisnis BPR. Hal ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja BPR, melindungi pemangku kepentingan (stakeholders), dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada Perbankan.

Dalam penerapannya, BPR harus menerapkan prinsip-prinsip :

  • Keterbukaan (transparency) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
  • Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ BPR sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
  • Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan BPR dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pengelolaan BPR yang sehat.
  • Independensi (independency) yaitu pengelolaan BPR secara profesional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.
  • Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud di atas paling sedikit harus diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut :

  • Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
  • Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
  • Pelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi komite;
  • Penanganan benturan kepentingan;
  • Penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern;
  • Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
  • Batas Maksimum Pemberian Kredit;
  • Rencana bisnis BPR;
  • Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.

D I R E K S I

Direksi adalah Organ Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.


  1. Jumlah, Kriteria, dan Komposisi Direksi

    Anggota Direksi PT. BPR Labuhan Dana Sentosa per 31 Desember 2020 berjumlah 2 (dua) orang sehingga telah memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Anggota Direksi telah lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) serta telah diangkat melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Komposisi anggota Direksi PT. BPR Labuhan Dana Sentosa per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut :

    Jabatan Nama
    Direktur Utama merangkap
    Direktur yang Membawahkan
    Fungsi Kepatuhan
    Novriza
    Direktur Yusuf Kurniawan

  2. Independensi Direksi

    Anggota Direksi PT. BPR Labuhan Dana Sentosa tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan dengan BPR yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

  3. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

    Direksi wajib mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan peraturan perundang-undangan.
    Berdasarkan Anggaran Dasar BPR dan peraturan perundang-undangan, tugas dan tanggung jawab Direksi PT. BPR Labuhan Dana Sentosa adalah :

    1. Menyusun strategi usaha sesuai dengan visi dan misi BPR yang telah ditetapkan dalam Rencana Bisnis serta mengawasi partisipasi seluruh pegawai untuk ikut berperan serta sesuai dengan kompetensinya.
    2. Menyusun dan menetapkan struktur organisasi BPR beserta uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab, serta mengelola sumber daya BPR secara optimal.
    3. Wajib mengungkapkan kebijakan BPR yang bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai, antara lain kebijakan mengenai sistem rekrutmen, sistem promosi dan demosi, sistem remunerasi dan program pengembangan pegawai serta mekanisme pemberhentian pegawai.
    4. Wajib menerapkan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
    5. Wajib memiliki serta melaksanakan pedoman dan tata tertib kerja anggota Direksi.
    6. Memastikan bahwa ketepatan dan akurasi laporan keuangan yang disajikan untuk keperluan intern maupun ekstern sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    7. Wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.
    8. Wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  4. Rapat Direksi

    Selama tahun 2020 rutin dilakukan rapat Direksi dan rapat anggota Direksi dengan anggota Dewan Komisaris rutin dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

  5. Etika Kerja Direksi
    1. Anggota Direksi tidak menggunakan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR.
    2. Anggota Direksi tidak mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham.
    3. Anggota Direksi tidak memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
    4. Anggota Direksi tidak memiliki saham di BPR dan perusahaan lain.
    5. Anggota Direksi tidak merangkap jabatan pada BPR dan/atau perusahaan lain.

  6. Struktur Remunerasi Direksi

    Total remunerasi untuk anggota Direksi selama tahun 2020 adalah sebagai berikut :

    Jenis Remunerasi Jumlah (Rp. 000)
    Gaji dan Tunjangan 420.920

  7. Rasio Gaji/Honor Tertinggi dan Terendah

    Keterangan Rasio
    Gaji Pegawai Tertinggi dan Terendah 3,3:1
    Honor Komisaris Tertinggi dan Terendah -
    Gaji Direksi Tertinggi dan Pegawai Tertinggi 3,2:1

  8. Penyimpangan Intern
    1. Penyimpangan Intern adalah penyimpangan/kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pegawai terkait dengan proses kerja dan kegiatan operasional BPR yang mempengaruhi kondisi keuangan BPR secara signifikan.
    2. Selama tahun 2020, di PT. BPR Labuhan Dana Sentosa tidak terjadi penyimpangan intern

  9. Permasalahan Hukum

    Selama tahun 2020, di PT. BPR Labuhan Dana Sentosa tidak terdapat permasalahan hukum


DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi


  1. Jumlah, Kriteria, dan Komposisi Dewan Komisaris

    PT. BPR Labuhan Dana Sentosa baru memiliki Komisaris Utama sejak tanggal 6 Februari 2019 sehingga harus segera menambah 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris lagi.

  2. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

    Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
    Berdasarkan Anggaran Dasar BPR dan peraturan perundang-undangan, tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris PT. BPR Labuhan Dana Sentosa adalah :

    1. Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen.
    2. Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi.
    3. Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Direksi.
    4. Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR, kecuali terkait dengan :
      • Penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR; dan
      • Hal-hal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
    5. Dewan Komisaris wajib memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
    6. Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
    7. Dewan Komisaris wajib memiliki serta melaksanakan pedoman dan tata tertib kerja anggota Dewan Komisaris.
    8. Anggota Dewan Komisaris wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Menyusun strategi usaha sesuai dengan visi dan misi BPR yang telah ditetapkan dalam Rencana Bisnis serta mengawasi partisipasi seluruh pegawai untuk ikut berperan serta sesuai dengan kompetensinya.

  3. Rapat Dewan Komisaris

    Selama tahun 2020 tidak ada rapat Dewan Komisaris karena PT. BPR Labuhan Dana Sentosa baru memiliki Komisaris Utama.

  4. Etika Kerja Dewan Komisaris
    1. Anggota Dewan Komisaris tidak menggunakan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR.
    2. Anggota Dewan Komisaris tidak mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham.

  5. Struktur Remunerasi Dewan Komisaris

    Total remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris selama tahun 2020 adalah sebagai berikut :

    Jenis Remunerasi Jumlah (Rp. 000)
    Honor, Tunjangan, dan Tantiem 113.760


PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN


  1. Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis BPR dengan kepentingan ekonomis pribadi pemilik, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pejabat Eksekutif, dan/atau pihak terkait dengan BPR.
  2. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif harus menghindarkan diri dari pengambilan suatu keputusan dalam situasi dan kondisi terdapat benturan kepentingan. Namun demikian apabila keputusan tetap harus diambil, pihak dimaksud harus mengutamakan kepentingan ekonomis BPR dan menghindarkan BPR dari kerugian yang mungkin timbul atau kemungkinan berkurangnya keuntungan BPR serta mengungkapkan kondisi benturan kepentingan tersebut dalam setiap keputusan.
  3. Pemberian perlakuan istimewa kepada pihak-pihak tertentu di luar prosedur dan ketentuan yang berlaku termasuk dalam kategori benturan kepentingan yang menimbulkan kerugian BPR atau mengurangi keuntungan BPR, antara lain pemberian suku bunga yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  4. Pengungkapan benturan kepentingan pada setiap keputusan paling sedikit mencakup nama dan jabatan pihak yang memiliki benturan kepentingan, nama dan jabatan pengambil keputusan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, jenis transaksi, nilai transaksi, dan keterangan.
  5. Selama tahun 2020, tidak terdapat transaksi yang memiliki benturan kepentingan.


PENERAPAN FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN


  1. Fungsi Kepatuhan
    1. BPR wajib memastikan kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
    2. Dalam rangka memastikan kepatuhan sebagaimana dimaksud di atas, BPR wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
    3. Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) wajib menunjuk Pejabat Eksekutif yang independen terhadap operasional BPR untuk melaksanakan fungsi kepatuhan.
    4. Berdasarkan hasil RUPS Luar Biasa PT. BPR Labuhan Dana Sentosa pada tanggal 9 April 2019, telah diangkat Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan.
    5. Sejak bulan Desember 2019, PT. BPR Labuhan Dana Sentosa telah menunjuk Pejabat Eksekutif yang independen terhadap operasional BPR untuk melaksanakan fungsi kepatuhan.

  2. Fungsi Audit Intern
    1. BPR wajib menerapkan fungsi audit intern secara efektif.
    2. BPR wajib menunjuk 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern.
    3. Sejak tahun 2018, PT. BPR Labuhan Dana Sentosa telah memiliki Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern.

  3. Fungsi Audit Ekstern
    1. Sejak tahun 2018, PT. BPR Labuhan Dana Sentosa telah memiliki Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern.
    2. PT. BPR Labuhan Dana Sentosa telah menggunakan KAP Drs. Henry & Sugeng untuk mengaudit informasi keuangan historis keuangan PT. BPR Labuhan Dana Sentosa Tahun Buku 2020

PENERAPAN MANAGEMEN RISIKO


  1. BPR wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha, serta kemampuan BPR dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPR.
  2. BPR wajib menunjuk 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap terhadap penerapan fungsi Manajemen Risiko.
  3. Mulai tahun 2019, PT. BPR Labuhan Dana Sentosa wajib menerapkan Manajemen Risiko Kredit.
  4. Sejak bulan Desember 2019, PT. BPR Labuhan Dana Sentosa telah memiliki Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap penerapan fungsi Manajemen Risiko.
  5. Mulai tahun 2019, PT. BPR Labuhan Dana Sentosa telah menerapkan Manajemen Risiko Kredit.





BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT


  1. BPR wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) BPR.
  2. BMPK adalah persentase maksimum realisasi penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal BPR.
  3. Selama tahun 2020, PT. BPR Labuhan Dana Sentosa tidak pernah melakukan pelanggaran dan pelampauan BMPK.





RENCANA BISNIS


  1. Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha BPR dalam jangka waktu tertentu serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan.
  2. PT. BPR Labuhan Dana Sentosa telah menyusun Rencana Bisnis dengan memperhatikan :
    1. Faktor ekstern dan intern yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha BPR;
    2. Prinsip kehati-hatian;
    3. Asas perbankan yang sehat; dan
    4. Pencapaian kinerja BPR sebelumnya.
    Pada akhir tahun 2020 diharapkan Aset menjadi sebesar Rp. 15.930.021 ribu atau meningkat sebesar Rp. 1.427.013 ribu (9,84%), dimana Tabungan diharapkan meningkat sebesar Rp. 205.673 ribu (16,34%) dan Deposito diharapkan meningkat sebesar Rp. 445.000 ribu (14,32%).
    Adapun upaya yang akan dilakukan oleh PT. BPR Labuhan Dana Sentosa agar bisa lebih baik pada tahun 2020 adalah :
    1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia;
    2. Mengadakan program promosi untuk meningkatkan fungsi intermediasi;
    3. Menurunkan rasio kredit bermasalah; dan
    4. Memenuhi jumlah anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





TRANSPARASI KONDISI KEUANGAN DAN NON KEUANGAN


  1. Dalam rangka pemantauan keadaan usaha BPR oleh publik, BPR diwajibkan untuk menyampaikan laporan dan/atau informasi sesuai dengan jenis, waktu, cakupan, dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  2. PT. BPR Labuhan Dana Sentosa telah mengungkapkan kondisi keuangan dan non keuangan secara lengkap dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi.





KESIMPULAN UMUM PENILAIAN
PENERAPAN TATA KELOLA BPR