LAPORAN TAHUNAN
- Penerapan Tata Kelola
Bank Perkreditan Rakyat
Labuhan Dana Sentosa
Tahun 2020
Pendahuluan
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat, BPR melalui jajaran Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan berkomitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan bisnis BPR. Hal ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja BPR, melindungi pemangku kepentingan (stakeholders), dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada Perbankan.
Dalam penerapannya, BPR harus menerapkan prinsip-prinsip :
- Keterbukaan (transparency) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
- Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ BPR sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
- Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan BPR dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pengelolaan BPR yang sehat.
- Independensi (independency) yaitu pengelolaan BPR secara profesional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.
- Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud di atas paling sedikit harus diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut :
- Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
- Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
- Pelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi komite;
- Penanganan benturan kepentingan;
- Penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern;
- Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
- Batas Maksimum Pemberian Kredit;
- Rencana bisnis BPR;
- Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.